Untuk sedikit mengurangi kegalauan rekan-rekan yang akan berangkat PLPG 2012, berikut ini saya coba menuliskan gambaran singkat dan hal-hal
yang penting seputar PLPG 2012 terkhusus untuk Guru Kelas SD (berdasarkan Buku
Panduan Sertifikasi Guru 2012) :
A.
PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku
sebagai berikut :
1. PLPG
dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah
ditetapkan Pemerintah;
2. PLPG
diselenggarakan selama 10 hari dan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan
alokasi 46 JP teori dan 44 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit;
3. Penentuan
tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representative dan kondusif)
untuk proses pembelajaran;
4. Rombongan
belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran;
5. Satu
rombel terdiri atas 30 peserta, dan satu kelompok peer teaching terdiri
atas 10 peserta. Dalam kondisi tertentu jumlah peserta satu rombel atau
kelompok peer teaching dapat disesuaikan.
6. Apabila
peserta PLPG jumlahnya lebih dari satu rombel, maka pembagian rombongan belajar
harus memperhatikanhasil Uji Kompetensi Awal (UKA). Peserta dengan hasil UKA
rendah dibuat satu rombel dan diusahakan terpisah dari rombel dengan peserta
yang hasil UKA-nya sudah baik. Pengelompokkan peserta atas dasar hasil UKA ini
juga berlaku ketika pembentukan kelompok peer teaching;
7. Satu
kelompok peer teaching difasilitasi oleh dua orang instruktur yang memiliki
NIA yang relevan, termasuk pada saat ujian;
8. Pembelajaran
dalam PLPG dilakukan dalam bentuk workshop yang didahului penyampaian
materi penunjang workshop dengan menggunakan multi media (teknologi
informasi) dan multi metode yang berbasis pada pembelajaran aktif, inovatif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM);
9. Strategi
pembelajaran/workshop harus memperhatikan hasil UKA yang dicapai peserta.
Peserta dengan hasil UKA rendah harus mendapat perhatian khusus, strategi
pembelajaran yang digunakan harus dapat memotivasi peserta untuk meningkatkan
kompetensinya. Bila dianggap perlu, untuk rombel/peserta dengan hasil UKA yang
rendah jam pembelajaran materi B1 bisa ditambah dengan mengambil jam
pembelajaran dari materi B2. Untuk menambah kekurangan jam pembelajaran pada
materi B2, materi tersebut dapat diintegrasikan pada kekigiatan workshop
pengemasan perangkat pembelajaran. Penambahan jam pembelajaran materi B1 tidak
boleh lebih dari 6 JP;
10. Pada
akhir PLPG dilakukan uji kompetensi dengan mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan
PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (ujian praktik).
Kualitas penyelenggaraan PLPG salah satunya akan tercermin dari prestasi yang
dicapai peserta pada uji kompetensi.
B.
MATERI
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat
kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan
(4) sosial. Standardisasi kompetensi yang dijabarkan dalam materi PLPG
dikembangkan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, Permendiknas No. 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor, dan Permendiknas No 32 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
Sumber belajar pada PLPG dapat berupa buku, diktat, atau
modul. Oleh karena pembelajaran dalam PLPG menuntut peserta untuk belajar
secara mandiri, sebaiknya bahan ajar dikemas, berbentuk modul. Suatu modul
paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran (kompetensi yang ingin dicapai),
paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka.
Rambu-rambu materi PLPG dijabarkan dari struktur kurikulum PLPG.
C. SKENARIO
WORKSHOP
Pada saat workshop, setiap kelas (30 peserta)
difasilitasi oleh minimal dua orang instruktur/asesor yang memiliki NIA
relevan. Skenario workshop adalah sebagai berikut :
(Untuk guru kelas dan guru mata
pelajaran)
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
a. Peserta
difasilitasi instruktur melakukan orientasi dan diskusi model-model silabus,
RPP, lembar kerja siswa (LKS), rancangan bahan ajar, media, dan perangkat
penilaian;
b. Peserta
memilih standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan
dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran. Setiap peserta minimal
mengembangkan dua perangkat pembelajaran, masing-masing dari KD yang berbeda;
c. Peserta
didampingi instruktur mengembangkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas :
1) Penggalan
Silabus (SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, dan sumber belajar);
2) RPP
(sekurang-kurangnya memuat: perumusan tujuan/ kompetensi, pemilihan dan
pengorganisasian materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario
pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar.
3) Rancangan
bahan ajar (untuk modul paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran/kompetensi
yang ingin dicapai, paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban,
dan daftar Pustaka)
4) Media
pembelajaran
5) LKS
dan perangkat penilaian
d. Presentasi
dan refleksi hasil workshop
Catatan:
Workshop perangkat pembelajaran merupakan satu kesatuan yang utuh.
Pengembangan RPP, bahan ajar, media pembelajaran, dan perangkat penilaian
merupakan kesatuan yang tidak terpisah, didasarkan pada KD yang telah dipilih
oleh peserta. Dengan demikian, pada akhir workshop peserta telah memiliki
minimal dua perangkat pembelajaran yang akan digunakan dalam
peer teaching.
D. UJI
KOMPETENSI PADA AKHIR PLPG
Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.Uji
kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG,
tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional.Uji
kompetensi ini mencakup ujian tulis dan ujian kinerja.Ujian tulis bertujuan
untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja
untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan
sosialsecara holistik. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses
pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik
pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau
mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas.Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
1. Uji
Tulis
a. Ujian
tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak
dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
b. Naskah
soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan
oleh KSG.
c. Pelaksanaan
uji tulis harus sesuai dengan rambu-rambu uji kompetensi yang disajikan pada
Lampiran 9.
2. Ujian
Praktik
a. Lama
waktu setiap kali peserta tampil adalah 1 JP atau selama 50 menit.
b. Peserta
dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri
dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut :
(Guru kelas dan guru mata pelajaran)
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching.
Setiap peserta tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian
praktik. Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar peserta :
a) Untuk
30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP
yang disusun pada saat workshop
b) Pada
20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai
dengan menggunakan IPPP-2 (Lampiran 18).
http://dl.dropbox.com/u/76059556/Buku%20Panduan%20Sertifikasi%20Guru%20Dalam%20Jabatan%202012%20.rar
Semoga bermanfaat, amin…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar