Selamat Datang di Blog "Bang Jon", semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat

Jumat, 20 Juni 2014

Guru Swasa (Non PNS) akan diberikan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (INPASSING - 2014)

Alhamdulillah dalam kegiatan OSN Guru Tahun 2014 Tingkat Propinsi Jawa Timur yang diselenggarakan pada tanggal 17 - 19 Juni 2014 di Hotel Utami Sidoarjo kemarin, kami mendapatkan informasi yang akurat bahwa akan ada Inpassing 2014 yaitu pemberian kesetaraan jabatan bagi guru bukan PNS yang telah dituangkan dalam Permendikbud No 28 Tahun 2014.


Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam permendikbud ini yaitu yang dimaksud dengan : 
1). Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
2). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.3). Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan persyaratan Kesetaraan Jabatan :(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 tahun.(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sampai dengan tahun 2012.(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.

Persyaratan pemberian Kesetaraan Jabatan sebagai berikut :
a). Bertugas sebagai g u r u tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b). Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c). Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
d). Bagi  gur u yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e). Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
f).  Memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g). Melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ;
h). Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download : Permendikbud No 28 Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar